x

Menjaga Kedisiplinan Lembaga Penyiaran Blitar Raya, KPID Jawa Timur Gelar Sosialisasi P3SPS.

Blitar Kota - Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur sejak April 2019 lalu. Senin (17/06/2019), KPID melakukan sosialisasi di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar. Kegiatan ini diikuti lembaga penyiaran Blitar Raya, baik televisi ataupun radio.

Komisioner Bidang Pengawasan Siaran KPID Jawa Timur, Amelia Rosyadi Putri menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meng-upgrade kembali pengetahuan lembaga penyiaran mengenai P3SPS, sebagai acuan menjalankan siaran. Sebagai media publik, lembaga penyiaran harus bisa memberikan informasi yang baik, mendidik, tidak provokatif, dan hiburan yang sehat. 

Menurut Amelia, kegiatan siaran di wilayah Blitar Raya sudah bagus. Mulai dari perizinan dan konten siaran yang dimuat. Namun pelaksanaan P3SPS harus tetap ditingkatkan dan diterapkan. Misalnya kewajiban memutar lagu Indonesia Raya dan nasional untuk mengawali dan mengakhiri kegiatan siaran.

“Sesuai pengamatan kami sudah bagus, tapi harus tetap diingat dan ditingkatkan. Menghindari konten siaran yang mengandung 5S yaitu saru, sara, sadis, siaran partisipan, dan sihir,” tegas Amelia.

Setelah Kota Blitar, dalam waktu dekat KPID juga akan melakukan sosialisasi di daerah Malang. Kegiatan ini akan berlangsung disepanjang tahun 2019. (Kir)

Share icon