x

Lakukan Rapid Test Untuk Seluruh Pihak Yang Terlibat Debat Pilwali

Blitar Kota - Rabu, (21/10/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar melakukan berbagai persiapan jelang Debat Pilwali. Salah satunya pemeriksaan rapid test bagi pihak terkait, yang terlibat langsung dalam Debat Pilwali 2020.

Choirul Umam, Ketua KPU Kota Blitar mengatakan, rapid test ini memang tidak tertuang dan tidak diwajibkan dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang tahapan Pilwali 2020. Namun pelaksanaannya sesuai dengan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Blitar, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 selama tahapan Pilwali 2020. Umam mengatakan rapid test ini diperuntukkan bagi seluruh pihak yang terlibat langsung dalam Debat Pilwali, mulai dari paslon, timses pendamping, media partner, EO penyelenggara, anggota dan komisioner KPU Kota Blitar. Menurutnya terdapat 100 alat rapid test yang difasilitasi Satuan Tugas Covid-19 melalui Dinas Kesehatan Kota Blitar.

Umam menegaskan, jika ada salah satu pihak yang hasil rapid reaktif, maka tidak diperkenankan untuk mengikuti Debat Pilwali 2020 tahap pertama. Sesuai ketentuan dari Dinas Kesehatan, jika ada yang rekatif maka pemeriksaan dilanjutkan ke swab test dan yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri, ketentuan ini juga berlaku untuk paslon.

“Jadi kalau ada paslon yang reaktif Debat akan berlangsung. Misalnya yang reaktif calon wali kota maka yang akan maju ke Debat Pilwali nanti calon wakil wali kota, Begitu pun sebaliknya,” kata Umam.

Sementara itu, sampai berita ini ditulis, tidak ada pihak yang hasil rapidnya dinyatakan reaktif. (Kir)

 

Share icon